Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Buka Gelar Perkara Khusus Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Peristiwa | 12 Oktober 2021, 22:17 WIBBaca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Luwu Timur, Terduga Pelaku Bantah Tuduhan
Kuasa Hukum menilai pihak kepolisian Luwu Timur tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus kekerasan seksual anak. Hal itu misalnya dilakukan Polres Luwu Timur dengan beberapa kali mendatangi langsung rumah korban sehingga para tetangga, kerabat akhirnya mengetahui kasus tersebut.
Padahal, kata Haedir, identitas korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak benar-benar harus menjadi perhatian dan harus dilindungi oleh penegak hukum.
Tim Advokasi mengingatkan bahwa mereka menolak penghentian penyelidikan kasus karena ada dugaan kuat kesalahan prosedur oleh Polres dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur. Karena itu, tidak semestinya kedua pihak tersebut menemui pelapor atau korban.
Tim juga membantah keterangan P2TP2A Luwu Timur yang secara serampangan menilai hubungan para korban dan ayahnya sebagai terduga pelaku baik-baik saja hanya karena interaksi saat dipertemukan di kantor P2TP2A Luwu Timur pada Oktober 2019.
Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi
Laporan P2TP2A menjadi salah satu dasar polisi menghentikan kasus ini. Padahal menurut tim kuasa hukum, kesimpulan tersebut berbahaya dan menyesatkan. Sebab, menurut pemeriksaan psikolog di Makassar terhadap para korban, tidak adanya trauma dalam pertemuan bukan berarti kekerasan seksual tidak pernah terjadi.
“Terlebih pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat korban, yang umumnya tidak melakukan perbuatannya dengan cara-cara kekerasan, melainkan bujuk rayu, tipu muslihat, atau manipulasi,” paparnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV