> >

Sudah Ditandatangani Jokowi, Istana Kirim Keppres Amnesti Saiful Mahdi ke MA dan Kejagung

Berita utama | 12 Oktober 2021, 16:59 WIB
Saiful Mahdi (berbaju putih) saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi hari ini, Selasa (12/10/2021), telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk amnesti Saiful Mahdi. Adapun surat persetujuan dari DPR telah diterima kemarin, Senin (11/10/2021).

Pernyataan itu disampaikan Pratikno dalam keterangan melalui video yang diterima KOMPAS TV, Selasa.

“Kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi. Jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR,” kata Pratikno.

“Oleh karena itu hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi.”

Pratikno menuturkan Setneg akan segera mengirimkan Keppres soal amnesti Saiful Mahdi kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Round-Up Sorotan Berita: RUU HPP Sah Menjadi UU hingga Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Terima Amnesti

“Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti,” ujar Pratikno.

“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepat.”

Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan amnesti yang diajukan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/10/2021).

Saiful Mahdi divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Kamis, 2 September 2021 lalu. 

Baca Juga: Rektor Universitas Syiah Kuala Sebut Seharusnya Saiful Mahdi Minta Maaf dari Dulu

Kemudian, Presiden Jokowi meminta pertimbangan kepada DPR soal rencananya memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Muhaimin Iskandar menyatakan menyetujui amnesti Saiful Mahdi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti terhadap Doktor Saiful Mahdi. Apakah dapat disetujui?" tanya pimpinan rapat Muhaimin Iskandar.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Menariknya, Saiful Mahdi tercatat sebagai seorang narasumber yang memberi masukan terkait penyusunan draf Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Tetapi, dia divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU