Moeldoko Usai Diperiksa Bareskrim Terkait ICW: Tak ada Somasi Lagi, Ikuti Proses Hukum
Hukum | 12 Oktober 2021, 16:35 WIBDugaan itu disebutkan Egi muncul dari Sofia Koswara yang disebutnya merupakan Wakil Presiden PT Harsen. Berdasarkan data ICW, Sofia diketahui merupakan direktur dan pemilik saham di PT Noorpay Perkasa.
Kemudian Egi menyebut bahwa anak Moeldoko Joanina Rachman juga merupakan pemilik saham mayoritas di PT Noorpay.
Baca Juga: Dilaporkan Moeldoko ke Polisi terkait Ivermectin, Ini Respons ICW
Hubungan antara Moeldoko dengan Sofia diduga ICW juga nampak pada kerjasama antara PT Noorpay dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada ekspor beras. Moeldoko diketahui merupakan Ketua HKTI.
Terkait dengan ekspor beras, ICW telah mengkonfirmasi terjadi kesalahan. Kerjasama antara HKTI dengan PT Noorpay bukan terkait ekspor beras namun mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti serangkaian pelatihan tentang pertanian.
Moeldoko membatan dugaan yang dilontarkan ICW. Moeldoko juga mengajukan somasi terhadap ICW dan meminta ICW menyatakan permohonan maaf atas dugaan keterlibatan Moldoko dalam promosi sekaligus terlibat dalam mengupayakan obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories sebagai obat antivirus.
Namun permohonan maaf tidak dilakukan sehingga Moeldoko melalui Otto Hasibuan selaku kuasa hukum melaporkan dua peneliti ICW yakni Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Moeldoko Sebut ICW Sembrono dan Klaim Kebenaran Tunggal Lewat Riset Distribusi Ivermectin
Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV