> >

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Tersangka TPPU

Hukum | 12 Oktober 2021, 15:13 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada tahun 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Ali mengatakan, KPK telah memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perbuatan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus gratifikasi dan TPPU tersebut.
Pada Senin (11/10/2021), tim penyidik telah memeriksa 11 saksi untuk tersangka Puput dan suaminya di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Setda Banjarnegara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra.

Kemudian, Hendro Purnomo selaku perangkat desa, Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris, seorang pensiunan bernama Sugito, dan Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/10/2021) di tempat yang sama, tim penyidik telah memeriksa 6 saksi, yakni Nunik selaku wiraswasta dan lima PNS masing-masing Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U.

Baca Juga: Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo. 

Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, merupakan tersangka penerima.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Azis Bantah Kenal Orang Dalam KPK Selain Robin Pattuju

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Baca Juga: Dipecat karena TWK, Begini Cerita Eks Pegawai KPK yang Jadi Pedagang Nasi Goreng

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Untuk mendapatkan paraf tersebut, para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Besaran tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Baca Juga: Azis Bantah Kenal Orang Dalam KPK Selain Robin Pattuju

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU