Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis
Hukum | 12 Oktober 2021, 14:49 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendirian dalam kasus dugaan penanganan perkara di KPK.
Novel menyampaikan hal tersebut merespons dugaan adanya 8 orang dalam KPK yang disebut bisa dikendalikan oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara di KPK.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Setda Banjarnegara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," kata Novel saat ditemui kawasan Jati Rahayu, Bekasi, Senin (11/10/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Novel mengaku bisa mengatakan demikian karena ia merupakan orang yang ikut mengusut perkara yang menjerat Stepanus Robin Pattuju.
Ketika itu, Novel mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Namun, laporan tersebut tidak direspons.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jualan Nasi Goreng, Iwan Fals: Kok Bisa Ya
"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," ucap Novel.
Saat mengungkap kasus ini, Novel mengatakan dirinya merupakan Kepala Satuan Tugas Penyidikan yang membongkar perkara dugaan suap yang melibatkan Robin.
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ucap Novel.
Baca Juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Lembaga Buatan Novel Baswedan Cs
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan perdananya membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca Juga: Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'
Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Meski Azis Syamsuddin membantah, KPK memastikan akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahuinya.
Baca Juga: M Syahrial Ngaku Minta Uang Orangtua untuk Suap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Rp 1,695 M
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com