Simak, Berikut Pedoman Perayaan Maulid Nabi SAW di Masa PPKM
Agama | 12 Oktober 2021, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Islam segera menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau disebut juga maulid Nabi SAW yang akan jatuh pada 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah, dalam kalender masehi bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021.
Pemerintah sudah memutuskan memindahkan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, hal ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa liburan.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Kamaruddin Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Meski begitu, tidak berarti pergeseran ini mengubah hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang tetap berlangsung pada 12 Rabiul Awal.
Bagi sebagian orang, peringatan maulid tetap kan dilaksanakan pada 19 Oktober, tapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Seperti diketahui, Kemenag telah menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.
Baca Juga: Yuk, Baca Selawat Nariyah Mumpung Bulan Maulid Nabi agar Hidup Jadi Berkah
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilansir dari situs pemerintah menpan.go.id:
1. Wilayah PPKM level 2 dan 1
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Wilayah PPKM level 4 dan 3
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.
3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka
Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:
- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
4. Kewajiban penyelenggara
Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: Khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Hidayat Nur Wahid Protes Keras
5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK
Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
- Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
- Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
6. QR Code PeduliLindungi
Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya. Adapun bagi peserta, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.
7. Larangan
Baik penyelenggara maupun peserta, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Baca Juga: Kemenag: Libur Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Hari Raya Natal Ditiadakan
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV