Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'
Hukum | 12 Oktober 2021, 12:05 WIB“Sepemahaman saya pimpinan Pak,” ucap Syahrial.
Kendati M Syahrial tidak mengungkapkan, siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Stepanus Robin tersebut.
3. "Ketum" yang berarti untuk Wakil Ketua DPR saat itu, Azis Syamsuddin
Percakapan selanjutnya, diketahui Robin menggunakan kata 'ketum' untuk menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Demikian terungkap saat Robin kembali melakukan penagihan pada Syahrial. Jaksa menanyakan salah satu isi chat yang berbunyi, “otw ke rumah Pak Ketum,”.
“Ini maksudnya apa?” konfirmasi Jaksa.
“Saudara Robin menuju rumah dinas ketum,” ungkap Syahrial.
“Pak Ketum ini siapa?,” Jaksa bertanya lagi.
“Azis Syamsuddin," kata Syahrial.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK 3 Jam, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Memilih Bungkam
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Total uang suap yang diterima kedua tersangka tersebut mencapai Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.
Hal ini diketahui dari petikan dakwaan KPK yang tertera di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Pihak yang memberi suap dalam petikan dakwaan Stepanus Robin Pattuju yakni;
- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut memberi uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.
- Ajay Muhammad Priatna. Mantan wali kota Cimahi ini disebut memberi suap sebesar Rp507.390.000.
- Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi disebut memberi suap sebesar Rp525.000.000.
- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut memberi suap sejumlah Rp5.197.800.000.
- Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial disebut memberi suap sejumlah Rp1.695.000.000.
Atas suap yang diterimanya itu, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun M Syahrial, diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca Juga: Masa Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang, KPK: Tim Penyidik Masih Perlu Kumpulkan Alat Bukti
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV