> >

BEM UI Gelar Aksi Massa Tolak Hasil Revisi Statuta

Peristiwa | 12 Oktober 2021, 09:59 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi massa menolak hasil revisi Statuta UI, Selasa (12/10/2021) (Sumber: Dok BEM UI)

DEPOK, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi massa menolak hasil revisi Statuta UI yang tertuang pada PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Aksi digelar Selasa (12/10/2021) di Taman Rotunda, Kampus UI Depok.

Aksi yang didukung sepenuhnya oleh Guru Besar, dosen, tenaga akademik, dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) menuntut Pembatalan Statuta UI hasil revisi.

"Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, kembali lagi, mengingat cacat formal dan materiel pada statuta baru ini," tulis BEM UI pada siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa. 

BEM UI menuliskan bahwa sebelumnya, pemberlakuan statuta baru ini menuai banyak kritik di kalangan publik dikarenakan terdapat kecacatan baik secara formal maupun materiel sejak perumusannya.

"Pengesahan akhir naskah Statuta UI yang dinyatakan tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi salah satu permasalahan yang menuntut adanya keterbukaan informasi selama proses revisi statuta," tulis BEM UI. 

Baca Juga: Tiada Henti Menerima Tudingan, Gerakan Pembatalan Statuta UI yang Baru Terus Digencarkan

Terlepas dari itu, pengesahan statuta UI juga cacat secara substansial, salah satunya dengan mengizinkan rektor melakukan tindakan rangkap jabatan. 

"Tindakan rangkap jabatan ini melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berisi larangan bagi Rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," tulis BEM UI.

Untuk mengawal permasalahan ini, aliansi BEM se-UI, menyelenggarakan aksi untuk menyuarakan penolakan Statuta UI hasil revisi. 

"Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, kembali lagi, mengingat cacat formal dan materiel pada statuta baru ini," ujarnya. 

Aksi ini juga menuntut agar ada respons dan transparansi yang jelas mengenai keterbukaan dan transparansi dokumen atas perumusan, rancangan, dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi Statuta UI. 

Baca Juga: Menyibak Kejanggalan demi Kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Aliansi BEM se-UI telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI per Senin, 30 Agustus 2021 dan kepada PPID tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) per Senin, 13 September 2021 mengenai keterbukaan dokumen tersebut. 

"Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI," kata BEM UI. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU