Masa Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang, KPK: Tim Penyidik Masih Perlu Kumpulkan Alat Bukti
Hukum | 11 Oktober 2021, 23:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," kata Ali, dikutip dari Antara.
Ali menambahkan, perpanjangan masa penahananan tersebut dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang menjerat Azis.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam di KPK Selain Stepanus Robin Pattuju
Rencananya, tim penyidik KPK bakal memanggil dan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," ungkap Ali.
Seperti diketahui, Azis telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang tengah diselidiki KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Stepanus Robin Ngaku Bukan Azis Syamsuddin yang Kenalkan Dirinya ke M Syahrial, Tapi Sosok Ini
Dalam konstruksi perkara, Azis diduga terlibat penyuapan senilai Rp3,1 miliar, dari komitmen awal Rp4 miliar, terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Tujuan pemberian suap tersebut yakni agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah, yang diduga juga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG).
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), yang kini sedang diselidiki oleh KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Antara