Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Hukum | 11 Oktober 2021, 21:42 WIBBaca Juga: Bebas dari Tahanan, Mantan Ketum FPI: Jangan Putus Doa, Habib Rizieq dan Menantunya Masih Ditahan
Dengan demikian, Rizieq Shihab harus menjalani vonis hukuman selama 8 bulan penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memerintahkan agar Rizieq Shihab tetap ditahan.
"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV