Penetapan Tersangka terhadap Pedagang yang Dianiaya Preman Dinilai Tidak Adil
Peristiwa | 11 Oktober 2021, 20:15 WIBBaca Juga: Tangis Pedagang Wanita yang Malah Jadi Tersangka Usai Dihajar Preman: Aku Mau Keadilan
"Yang bersangkutan dibenarkan secara hukum untuk membela diri. Maka dari itu, tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” tuturnya.
Namun, disebutkan Suparji, karena pedagang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka upaya yang bisa dilakukan ialah melalui praperadilan.
Lewat praperadilan, tersangka dapat menguji langkah-langkah yang dilakukan penyidik.
Proses praperadilan, menurutnya, dapat membuat penyidik meninjau kembali mengenai bukti-bukti. Jika tidak cukup bukti, penyidik dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
“Dengan demikian upaya koreksi tadi diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang sejati,” paparnya.
Baca Juga: Istri Pelaku Penganiayaan Pedagang di Pasar Gambir Medan Minta Tolong Jokowi
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (5/9/2021). Dalam video itu, terlihat perempuan bernama Rosalinda Gea dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap yang diduga preman.
Rosalinda yang tidak terima karena telah dianiaya pelaku, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Pelaku kemudian ditangkap di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV