M Syahrial Pernah Minta Arahan Pimpinan KPK Lili Pintauli Tangani Kasus di Tajungbalai
Hukum | 11 Oktober 2021, 18:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang dua terdakwa dugaan suap pengurusan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Dalam keterangannya yang hadir sebagai saksi, ia mengaku pernah meminta tolong Lili dalam penanganan terkait kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan seperti dikutip dari ANTARA.
Baca juga: Stepanus Robin Sebut Penyidik KPK yang Tangani Kasus Wali Kota Tanjungbalai adalah Tim Taliban
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial.
"Dalam BAP 41, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Benar," jawab Syahrial.
Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.
"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.
Tapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui Stepanus Robun Pattuju, eks penyidik KPK yang sebelumnya dikenalkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin," tambah Syahrial .
Dalam BAP 37 yang dibacakan JPU KPK, Syahrial menyebut Arief Aceh adalah pengacara "pemain" di KPK.
"Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Janji Telusuri Dugaan Adanya 8 Oknum Internal yang Bisa Dikendalikan Azis Syamsuddin
"Saya sampaikan kepada sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepada sekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang," jawab Syahrial.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Uang itu salah satunya didapatkan dari M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar.
Selain itu perkara ini juga menyeret mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Jaksa menduga Azis bersama seorang Kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado memberi suap senilai Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Azis Syamsuddin
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV