Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka untuk Korban Penganiayaan Tak Mencerminkan Keadilan
Peristiwa | 11 Oktober 2021, 18:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai penetapan tersangka terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, yang mengalami penganiayaan oleh preman tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Itu adalah bagian dari tindakan untuk mempertahankan, bagian untuk membela diri, bukan terkualifikasi tindakan penganiayaan karena yang bersangkutan dalam kondisi berbahaya dalam kondisi tertekan atau terancam,” kata Suparji Ahmad dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Dalam kasus tersebut, Suparji menilai apa yang dilakukan pedagang di Pasar Gambir terhadap preman adalah hal wajar dan dibenarkan secara hukum. Sebab, dilakukan semata-mata untuk membela diri dari tekanan dan ancaman.
Untuk itu, Suparji menyarankan pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini mengajukan praperadilan.
Hal itu dimaksudkan agar penetapan tersangka dirinya yang merupakan korban penganiayaan dapat diuji.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pedagang oleh Preman Diambil Alih Polda Sumut: Biar Lebih Objektif
“Dapat juga dikeluarkan adanya surat perintah penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti adanya perbuatan pidana, adanya peristiwa pidana atau tidak cukup bukti yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujarnya.
“Dengan demikian upaya koreksi tadi diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang sejati.”
Adapun sebelumnya, viral sebuah video di media sosial memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (5/9/2021).
Dalam video itu, terlihat perempuan yang bernama Rosalinda Gea dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap diduga preman.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, kronologi penganiayaan bermula ketika pelaku berinisial BS yang tengah melintas merasa terhalang oleh becak barang Rosalinda.
Baca Juga: Pedagang Dianiaya Preman hingga Pendarahan, Korban: Aku yang Dianiaya, Aku Pula yang Jadi Tersangka
BS meminta Rosalinda menggeser becaknya agar jalannya tak terhalang. Namun, belakangan terjadi cekcok.
BS pun menendang dan memukul Rosalinda alias di pasar tersebut.
Tidak terima dengan perlakukan BS, Rosalinda bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
BS pun ditetapkan tersangka dan ditangkap di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Tapi ternyata, tidak hanya Rosalinda yang melaporkan BS ke polisi. Rupanya BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, yang berujung pada penetapan Rosalinda sebagai tersangka.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV