Ini Pelanggaran Brigjen Junior Tumilaar Terkait Surat ke Kapolri hingga Diproses Hukum Puspom AD
Hukum | 10 Oktober 2021, 05:15 WIBBaca Juga: Perusahaan Serobot Tanah Warga, Brigjen Junior Kirim Surat ke Kapolri hingga Panglima TNI
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru (67).
Diketahui, Ari Tahiru merupakan warga yang sedang berhadapan dengan hukum karena persoalan konflik lahan dengan PT Ciputra Internasional.
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor Polresta Manado tersebut.
Selain itu, Brigjen Junior juga menyoroti Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Baca Juga: Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi
Disebutkan juga dalam surat itu bahwa Brigjen TNI Junior sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Karena itu, Brigjen Junior menulis surat dan memberitahukan serta memohon agar Babinsa Winangun Atas jangan dibuatkan surat panggilan Polri.
Sebab, menurutnya, para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa disebut Brigjen Junior diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yang ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.
Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan, Puspom AD Lanjutkan Proses Hukum
Karena konflik lahan itu, Ari Tahiru kemudian meminta perlindungan kepada Babinsa yang berujung pada pemanggilan ke Polresta Manado.
Tak hanya itu, isi surat Brigjen Junior juga menyebut, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV