> >

Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur, KSP: Perkuat Urgensi Pengesahan RUU Pidana Kekerasan Seksual

Hukum | 9 Oktober 2021, 22:24 WIB
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut Kasus dugaan perkosaan anak di Luwu Timur memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Mengandung Norma Khusus. (Sumber: Kompas TV)

Saat itu, presiden memberikan arahan tegas agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepatnya.

“Dan beliau mengatakan juga bahwa agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”

Baca Juga: Bareskrim Polri Kirim Tim Wassidik untuk Dampingi Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak, disebutnya bukan hanya merupakan tindakan yang serius dan keji saja.

Tetapi, tindakan semacam itu juga ini tidak bisa ditolerir oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita semua.

Terlebih lagi pelakunya adalah orang terdekat, yang seharusnya melakukan perlindungan kepada anak-anak ini.

“Walaupun ini kasus anak-anak, tetapi suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama, termasuk suara ibu korban.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU