> >

Ingin Menikah Beda Agama di Indonesia? Ini Caranya

Hukum | 9 Oktober 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi menikah beda agama.  (Sumber: Kompas.tv/Ant.)

Akan tetapi, pemuka agama sendiri tak jarang memiliki pendapat berbeda terkait larangan tersebut.

Pernikahan beda agama juga didukung oleh terbitnya Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400K/Pdt/1986. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membolehkan pernikahan beda agama.

2 Cara Menikah Beda Agama secara Legal

Melansir artikel “Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam” yang dimuat dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan volume 10 tahun 2015, terdapat dua cara menikah beda agama di Indonesia.

Cara pertama adalah dengan “menyiasati” UU Perkawinan. Caranya, salah satu pihak melakukan “perpindahan agama sementara” dan mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama. 

Hal tersebut akan memenuhi syarat perkawinan yang sah menurut pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut.

Setelah itu, dua pihak yang menikah kembali memeluk agama masing-masing.

Cara kedua bisa ditempuh berkat Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan pernikahan beda agama.

Di Indonesia sendiri terdapat dua lembaga yang bertugas mencatat pernikahan, yakni Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama.

Putusan tersebut diterbitkan setelah pasangan beda agama, Andy Vonny Gani P. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MA membolehkan keduanya menikah beda agama, karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah.

Baca Juga: Meski Beda Agama, 4 Artis Ini Temani Pasangannya Merayakan Lebaran

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU