Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya
Update | 9 Oktober 2021, 09:55 WIB“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat.”
“Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,” jelas Mendikbudristek.
Baca Juga: Selamat! Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi dan Segera Diangkat menjadi PPPK
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV