Baru Ditetapkan Jokowi, Ini Tugas Komcad, Gaji hingga Cara Mendaftar
Peristiwa | 8 Oktober 2021, 12:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menetapkan 3.103 orang sebagai anggota Komponen Cadangan di Pusdiklat Kopassus, Batujajar pada Kamis, 7 Oktober 2021 pagi.
Presiden Jokowi mengatakan Komponen Cadangan akan tetap berprofesi seperti biasa, namun anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.
"Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi, tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," kata Presiden Jokowi dalam siaran virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan Komcad tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mandiri. Sebab, hanya akan digunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.
“Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," ujarnya.
Presiden berharap dengan adanya Komponen Cadangan ini akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Lebih lengkap mengenai apa itu Komcad? Berapa gaji Komcad? dan bagaimana cara mendaftar Komcad?
Berikut Kompas TV rangkum yang dikutip dalam PPIS.Kemhan.go.id
Apa itu Komcad
Dikutip dari laman PPID.Kemhan.go.id, dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Komcad terbagi empat bagian, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.
Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.
Gaji Komcad
Masih mengutip dari sumber yang sama, disebutkan bahwa negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana TNI.
Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.
Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku. Namun tak disebutkan berapa besarannya.
Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Pendaftaran Komcad
Adapun syarat untuk bisa mendaftar sebagai Komcad, yaitu setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Setelah mendaftar, harus lulus seleksi yang ketat dari TNI dan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL, maupun AU.
Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainnya selama pelatihan.
Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa, maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Cara mendaftar Komcad
Dalam perekrutan Komcad, pemerintah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat WhatsApp dengan nomor 08990170845.
Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id
Pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran Komcad, yaitu Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV