TNI Buka Rekrutmen Perwira Prajurit Karier untuk Lulusan D4-S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Peristiwa | 7 Oktober 2021, 22:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah membuka pendaftaran Perwira Prajurit Karier (PA PK) TNI 2021 bagi lulusan D4 dan S1.
"Buat kalian yang berminat mendaftar menjadi Perwira Prajurit Karier (PA PK) TNI. Saat ini sedang dibuka pendaftaran PAPK TNI Sumber lulusan perguruan tinggi (Reguler) TA 2021," tulis akun Instagram papk_tni yang dikutip pada Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Anggota TNI Serda Imanuel Minta Pindah Tugas usai Jadi Korban KKB, Ini Jawaban KSAD Jenderal Andika
Dilansir dari laman resmi rekrutmen-tni.mil.id, penerimaan ini dibuka bagi lulusan D4 dan S1 berbagai jurusan. Pendaftaran dibuka mulai 13 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.
Berikut informasi rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI:
Persyaratan Pa PK TNI 2021
1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
6. Telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan / Program Studi yang ditentukan.
7. Berumur setinggi-tingginya :
• 30 tahun bagi yang berijazah S-1/ D-4
• 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi
8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.
9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
Baca Juga: Ini Poin Kritis LaporCovid-19 Soal Porsi Keterlibatan TNI Polri dalam Penanganan Pandemi
10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").
11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Menyertakan Surat Keterangan bersih Diri (SKBD).
16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
17. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Profil Peluncur Roket Astros II MK6 Andalan TNI AD yang Bikin Jokowi Takjub
Materi Seleksi Pa PK TNI 2021
1. Administrasi
2. Kesehatan
3. Mental ideologi
4. Psikologi
5. Akademik
6. Kesamaptaan jasmani
Cara Mendaftar
Calon mendaftar secara online melalui internet dengan website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.
Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran.
Pada saat melakukan daftar ulang secara fisik, calon diharuskan membawa kelengkapan dokumen asli sebagai berikut:
1. Akte kelahiran
2. KTP calon
3. KTP orang tua/wali
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Ijazah dan SKHUN SD, SLTP, SLTA, Rapor SLTA Sederajat
6. Rapor SMA/MA sederajat
7. Daftar riwayat hidup
8. SKCK dan SKBD
9. Surat lamaran menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru, dan bermaterai)
10. Surat keterangan peserta UN (Ujian Nasional)
11. Pas foto hitam putih dan berwarna (pakaian kemeja) ukuran 4x6: 20 lembar, 3x4: 10 lembar, dan 2x3: 10 lembar
Baca Juga: TNI-Polri Terindikasi Disusupi Kelompok Radikal, Kader Muhammadiyah Beberkan Modus Infiltrasi
Bagi yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan. Masing-masing dokumen di fotocopy satu lembar dan dilegalisir
Sebagai tambahan, calon diwajibkan membawa surat Bebas Covid-19.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV