Pemerintah dan DPR Setuju Beri Amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala yang Terjerat UU ITE
Peristiwa | 7 Oktober 2021, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV- Pemerintah mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan video youtube Kemenkopolhukam seperti dikutip ANTARA, Kamis (7/10/2021).
Menurut Mahfud MD, keputusan DPR menyetujui amnesti tersebut merupakan langkah yang progresif. Dengan demikian, pemerintah dan DPR setuju memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi, dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," kata Mahfud dalam tayangan video YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: DPR Kabulkan Amnesti Saiful Mahdi
Mahfud menyatakan persetujuan DPR atas amnesti Saiful Mahdi, sangat tepat. Sebab, jika DPR menunda pemberian keputusannya sampai masa reses selesai, maka bakal memakan waktu hingga satu bulan.
Dengan memberikan persetujuan amnesti, DPR telah menunjukan tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedur.
"Hukum progresif itu hukum yang manakala terjadi sesuatu yang agak mendesak tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedur atau langsung diselesaikan," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, setelah DPR menyampaikan keputusan secara resmi, maka presiden tinggal menerbitkan surat keputusan tentang pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Baca Juga: Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE, Kini Dapat Amnesti
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi. Sesuai ketentuan undang-undang, maka pemberian amnesti harus disetujui pula oleh DPR.
Saiful Mahdi dijerat Undang-Undang ITE karena komentarnya di group whatsaap “Unsyiah Kita”. Dia mempermasalahkan rekruitmen CPNS Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada 2018.
Karena komentarnya tersebut, Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya ialah Dekan Fakultas Universitas Syiah Kuala Taufiq Saidi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV