> >

Pemerintah Resmi Revisi Passing Grade PPPK buat Guru di Atas 50 Tahun, Ini Daftar Nilainya

Sosial | 7 Oktober 2021, 17:28 WIB
Sejumlah guru berswafoto usai mengikuti upacara dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional yang di pimpin oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/11/2019). Pada momentum peringatan Hari Guru Nasional tahun ini, Ridwan Kamil berjanji, siswa-siswi yang belajar di Jabar tidak lagi harus membayar uang iuran sekolah (SPP) pada 2020. (Sumber: (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI))

- Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yakni 130.

- Nilai ambang batas untuk wawancara yakni 24

- Nilai seleksi teknis sesuai dengan bidang yang dilamar dalam ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021.

Adapun revisi nilai ambang batas bagi guru usia 50 tahun ke atas ini ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 6 Oktober 2021, dan dikeluarkan sebelum pengumuman seleksi kompetisi PPPK tahap 1 pada 8 Oktober 2021.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU