Tak Terima Disebut di Sidang Suap Pajak, Haji Isam Laporkan Eks Pejabat DJP Yulmanizar
Hukum | 7 Oktober 2021, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima namanya dicatut oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar, pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Oleh Haji Isam, Yulmanizar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah menyebut pemilik Jhonlin Group itu berperan dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.
Selaku kuasa hukum Haji Isam, Junaidi mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memulihkan martabat dan nama baik lewat laporan kepolisian tersebut.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Pernah Jadi Tukang Ojek, Ini Profil Haji Isam Crazy Rich Kalsel yang Terseret Kasus Suap Pajak
"(Laporannya) yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu.
Menurut Junaidi, Yulmanizar telah memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, Senin (4/10/2021).
"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (karena mendengar atau bersumber dari orang lain)" jelas Junaidi.
Junaidi menambahkan, kliennya juga mengaku tidak kenal dengan Yulmanizar dan pihak-pihak terkait dalam perkara itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Termasuk Agus Susetyo yang disebut menjadi konsultan pajak di PT Jhonlin Baratama, salah satu anak perusahaan Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Haji Isam dalam Suap di Ditjen Pajak
Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Jhonlin Group) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama," ungkap Junaidi.
"Sehingga (Haji Isam) tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," sambungnya.
Junaidi pun kembali menekankan bahwa kesaksiaan yang telah dilakukan Yulmanizar itu sangat berdampak pada nama baik kliennya.
"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.
"Bahwa untuk selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence," pungkas Junaidi.
Baca Juga: KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak
Sebagai informasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar terkait kasus dugaan suap pajak dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dalam BAP tersebut, Yulmanizar menerangkan soal pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin Group, yakni Haji Isam.
Adapun, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah dua mantan pejabat pemeriksa pajak di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin dan Dadan beserta timnya karena telah menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Tribunnews.com