> >

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG, dari Indikasi Ahok hingga Jatuh ke Tangan KPK

Politik | 6 Oktober 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi PT Pertamina (Persero) (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas atau gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).

KPK pun saat ini mulai melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Ternyata dugaan korupsi LNG di Pertamina ini mulai terungkap di awal tahun 2021 saat adanya audit internal yang salah satunya mengkaji ulang seluruh kontrak pembelian LNG, termasuk dengan Mozambique LNG1 Company Pte Ltd.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK

Kala itu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan ada kontrak pembelian LNG yang bermasalah.

Bahkan sejak 2020 dewan komisaris sudah mempersoalkan dan meminta direksi Pertamina menyelesaikan kontrak jangka panjang pembelian LGN.

Permasalahannya dikarenakan kontrak jangka panjang pembelian LNG tidak melalui persetujuan dewan komisaris.

Ahok menyebut ada dua kontrak yang diperiksa dalam audit internal. Buntut dari pernyataan tersebut Pertamina membatalkan kontrak jual beli LNG dengan Anadarko Petroleum Corporation yang diteken pada 13 Februari 2019.

Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina

Dalam kesepakatan tersebut, Pertamina berencana mengimpor LNG milik Mozambik LNG1 Company Pte Ltd meliputi 1 juta ton LNG per tahun berdurasi 20 tahun yang akan dimulai pada 2024 mendatang.

Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 atau awal 2025 mendatang.

Awal kesepakatan

Dikutip dari Kontan, pada 9 Februari 2021, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan kronologi kesepakatan pembelian LNG Mozambique yang dilakukan Pertamina dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI. 

Baca Juga: MAKI Menduga Ada Pihak Eksternal Pertamina yang Untung dengan Pembelian LNG dari Mozambik

Menurut Nicke, pproses negosiasi kedua belah pihak dilakukan sejak tahun 2013 merujuk pada proyeksi Neraca Gas Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. 

Dalam proyeksi tersebut pada tahun 2025 Indonesia diprediksi bakal mengalami defisit suplai gas. 

Selain itu, sejumlah sumur gas dalam negeri diprediksi bakal mengalami decline. Hal ini jadi penyebab impor LNG dinilai perlu dilakukan.

Pada tahun 2017, kedua belah pihak mulai melakukan pembicaraan untuk melakukan addendum Sale Purchase Agreement (SPA) karena perubahan kondisi pasar. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU