Lima Mantan Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Hukum | 6 Oktober 2021, 12:06 WIB“Itu meme (undangan) dari mana? Bebas besok memang, tapi meme itu bukan dari kita yang buat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
“Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.
Untuk diketahui, kelima mantan Petinggi FPI yang bebas hari ini divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV