> >

Kemendagri dan Kepolisian Diminta Cegah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang

Peristiwa | 5 Oktober 2021, 18:31 WIB
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa. (Sumber: istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah mencegah pembongkaran paksa Masjid Miftahul Huda yang dikelola Kelompok Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka menduga Gubernur Kalimantan Barat terlibat dalam rencana pembongkaran masjid tersebut.

Desakan penghentian pembongkaran Masjid Mifttahul Huda ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (5/10/2021).

Selain dipandang diskriminatif, pembongkaran Masjid Miftahul Huda Sintang dinilai sebagai upaya pengrusakan barang bukti. Sebab di masjid tersebut terjadi peristiwa pidana yaitu penyerangan rumah ibadah dan kelompok Ahmadiyah pada awal September lalu.

Baca Juga: Ada 23 Pelaku Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, 3 Orang Jadi Aktor Intelektual

“Kami mendesak Kapolda Kalbar dan Kompolnas menghentikan rencana pembongkaran merusak BB (barang bukti) yang sedang berlangsung,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur yang membacakan pernyataan sikap.

Bukan hanya itu, kelompok masyarakat sipil juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerjunkan tim inspektorat Kemendagri untuk menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat dalam tindakan diskriminasi terhadap kelompok Ahmadiyah.

Pembongkaran masjid dikhawatirkan malah dapat memperlambat proses hukum, dan meningkatkan kembali eskalasi.

Baca Juga: Perusak Masjid Ahmadiyah Anak-Anak, Dosen Agama Islam UI: Islam Melarang Ajarkan Anak Kekerasan

Muhammad Isnur mengatakan semua lembaga negara harus berfungsi dengan baik. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat maupun Badan Reserse Kriminal Mabes Polri harus segera melakukan proses hukum dengan cepat.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga tak boleh menghentikan pengusutan kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Sintang agar segera diketahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU