> >

Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK

Hukum | 5 Oktober 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi logo Pertamina (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).

“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama,” kata Leonard.

“Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.

Dalam posisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), Leonard mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak 22 Maret 2021.

Baca Juga: Naik Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina di 34 Provinsi Bulan Oktober 2021

Tim penyelidik, kata Leonard, bahkan sudah selesai melakukan penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan.

“Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero),” ujar Leonard.

“Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.”

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan akan mengawal perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp2 triliun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU