Polri Bertemu Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan, Ini yang Dibahas
Berita utama | 4 Oktober 2021, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar pertemuan dengan perwakilan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pertemuan dilakukan untuk membahas tindak lanjut soal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari Antara, Senin (4/10/2021).
“Jadi hari ini Senin sekitar jam 15.15 WIB tadi ada pertemuan di Biro SDM Mabes Polri antara Polri yang diwakili oleh AS SDM, Kadiv Hukum, Koordinator Staf Ahli (Korsalih) dan Kadiv Humas, dan juga perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang,” ungkap Argo.
Argo menyampaikan sembilan orang yang hadir dalam pertemuan dengan Polri di antaranya Farid, Chandra, Feri, dan Giri.
Baca Juga: KPK akan Dalami Keterangan Saksi soal Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Amankan Perkara
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan As SDM Polri itu, Argo mengatakan Polri membahas, mendiskusikan, dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh para mantan pegawai KPK tersebut.
Nantinya, sambung Argo, juga akan ada pertemuan lagi untuk mengkomunikasikan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
“Intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli,” kata Argo.
Argo menambahkan, pelibatan ahli dalam pembahasan regulasi akan dilakukan oleh ahli-ahli independen dalam upaya Polri bisa merekrut para mantan pegawai KPK tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV