Viral Video Mobil Halangi Ambulans yang Membawa Pasien, Ini Aturan Prioritas Jalan
Viral | 4 Oktober 2021, 20:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video yang memperlihatkan mobil menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @emegencyresponseindonesia. Dalam unggahan yang beredar, lokasi kejadian berada di Jalan Raya Bogor, Kramatjati, Jakarta Timur.
Rekaman video tersebut memperlihatkan sopir ambulans yang mengambil jalur contraflow (melawan arah) karena jalanan macet.
Ambulans dapat melaju lancar karena kendaraan dari arah berlawanan menepi. Namun, tak lama berselang mobil Avanza tampak mengadang laju ambulans.
Baca Juga: Viral Motor Diterjang Kereta akibat Parkir Sembarangan, PT KAI: Padahal Sudah Kami Peringatkan
Adu mulut antara sopir ambulans dan pengemudi Avanza tak terhindarkan.
Menanggapi kejadian tersebut Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengimbau kepada masyarakat agar pengguna jalan lain mendahulukan laju ambulans yang sedang membawa pasien.
“Untuk pengguna jalan lain, kami imbau agar memberi jalan kepada ambulans. Karena termasuk kendaraan yang diprioritaskan. Jangan sampai ambulans yang sedang membawa pasien terhalang,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (04/10/2021).
Meski demikian, Edy juga mengimbau untuk para sopir ambulans agar tak mengambil contraflow tanpa ada pengawalan dari petugas.
"Sebaiknya tak melawan arah tanpa ada pendampingan dari petugas. Dapat membahayakan pengguna jalan lain," lanjutnya.
Baca Juga: Kisah Embah Tuginem di Bantul Beli Ambulans dari Uang Hasil Panen untuk Penanganan Covid-19
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terdapat daftar kendaraan yang masuk dalam prioritas termasuk ambulans.
Pasal 134 menjelaskan pengguna jalan yang memeroleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang telah ditentukan. Berikut daftarnya.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com