> >

Simak! Aturan Terbaru Selama PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Peristiwa | 4 Oktober 2021, 19:15 WIB
Situasi Bandara Ngurah Rai Bali yang akan kembali buka untuk kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai aturan terbaru PPKM Jawa-Bali. (Sumber: Istimewa/ Dok. Humas Bandara Ngurah Rai)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Selama masa PPKM tersebut, ada sejumlah aturan terbaru untuk memberi kelonggaran bagi masyarakat.

Berikut aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 5-18 Oktober 2021, sesuai pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers virtual pada Senin (4/10/2021).

Bioskop

Pertama, konter makanan dan minuman di dalam bioskop mendapatkan izin buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan, Khusus Blitar Terapkan Level 1 atau New Normal

Menurut Luhut, kebijakan ini berlaku di kota-kota berstatus PPKM level 3, level 2, dan level 1.

Bandara Ngurah Rai

Kedua, pemerintah akan membuka kembali Bandara Ngurah Rai Bali untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Pelaku perjalanan internasional dapat datang ke Bandara Ngurah Rai selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.

Selain itu, setiap penumpang kedatangan internasional harus memiliki bukti telah memesan hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Tempat Fitnes

Ketiga, pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU