Gangguan Kapal Survei China di Perairan Natuna Usik Hak Berdaulat Indonesia
Hukum | 4 Oktober 2021, 15:25 WIB”Walaupun China sudah meratifikasi UNCLOS, mereka tidak mau mendasarkan klaim di Laut China Selatan berdasarkan kesepakatan internasional itu. China menggunakan sembilan garis putus-putus yang menurut mereka lebih historis,” jelas Andi.
Selain itu juga, klaim China yang dituangkan dalam peta sembilan garis putus-putus sebenarnya telah digugurkan oleh Pengadilan Arbitrase di Belanda, 12 Juli 2016 karena tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Namun, China mengabaikannya dan terus melanjutkan pembangunan di seluruh wilayah itu.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Jumat (1/10/2021), tidak bersedia menerangkan secara gamblang apakah Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan mengenai aktivitas Haiyang Dizhi 10 di LNU.
Ia hanya menyebutkan, mekanisme komunikasi diplomatik terus dimanfaatkan Indonesia untuk membicarakan berbagai isu yang menjadi kepedulian, termasuk isu kemaritiman, dengan China.
Baca Juga: China Diduga Incar Sumber Migas di Indonesia, Pemerintah Belum Bersikap
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id