Di Hadapan Kader PKS, HNW Sebut Ada Upaya Pengaburan Pancasila oleh Pihak Tertentu
Agama | 4 Oktober 2021, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan anggota dan pengurus partai politik (parpol) untuk menjaga Empat Pilar MPR. HNW juga menyebut, penyerangan para Ulama yang marak belakangan ini terjadi sama persis dengan masa sebelum Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan pemberontakan pada tahun 1965.
Kata HNW, kegiatan sosialisasi empat pilar akan selalu penting. Ia pun menuding, saat ini banyak terjadi pengaburan Pancasila. Misalnya, mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Dwisila atau yang terjadi adalah pengaburan makna sila-sila dalam pancasila.
"Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi ajaran agama malah diketawakan, dan dibuat lucu-lucuan. Sedangkan para ulama disalahkan, kiai dikriminalisasi dan dicelakai. Maraknya penyerangan terhadap ulama yang belakangan sering terjadi sama persis dengan masa-masa sebelum PKI melakukan pemberontakan pada tahun 1965, dan dilakukan oleh Lekra," jujar HNW seperti dikutip ANTARA.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat secara daring, saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR, kerja sama MPR RI dengan DPD PKS Kabupaten Indramayu. Acara tersebut berlangsung, di Aula Sekar Wangi, Jl Raya Lohbener-Jatibarang No.88, Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Survei SMRC: 84 Persen Responden Tidak Setuju Pendapat PKI Bangkit
Dalam acara itu, HNW menjelaskan salah satu dari Empat Pilar MPR, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengandung aturan terkait partai politik, termasuk mengenai presiden dan pemilu.
"Seperti, Pasal 6A ayat 2 tentang usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Juga Pasal 22 E ayat 3 tentang peserta pemilihan umum," kata HNW.
Pemahaman terhadap empat pilar ini, menurut HNW, harus dimiliki tiap parpol agar tahu peran masing-masing dalam demokrasi. Termasuk tata laksana demokrasi seperti pemilihan umum maupun kebijakan.
Ia juga menyebut, pengetahuan empat pilar menjadii panting karena terkait dengan dasar dan ideologi negara, konstitusi tertinggi, bentuk dan semboyan negara.
"Presiden dan wakil presiden itu diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol. Tidak seperti kepala daerah yang bisa mencalonkan diri secara independen. Sedangkan untuk menjadi anggota DPR harus mendaftar melalui parpol," tambah HNW.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV