> >

Guru Madrasah Non-PNS Bisa Dapatkan Insentif Rp2 Juta, Ini Kriterianya

Sosial | 3 Oktober 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi insentif guru. (Sumber: istimewa )

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Insentif Penggali Kubur Jenazah Covid-19, Wali Kota Malang: Tengah Diaudit

Dokumen yang sudah dicetak dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.

"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," lanjutnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU