Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan Di Mana Pun, Tapi Problem TWK-nya Diselesaikan Dulu
Hukum | 2 Oktober 2021, 09:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai keperluan pemerintah terhadap pengabdian 57 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menangani masalah korupsi merupakan hal menarik dan serius.
“Kami punya banyak orang yang ahli di bidang tersebut investigasi atau deteksi audit dan lain-lain ya dan itu hal untuk kepentingan orang banyak,” kata Novel Baswedan, Jumat (1/10/2021).
Hal tersebut diungkapkan Novel Baswedan untuk merespons tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 57 pegawai KPK tak lolos TWK.
Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penanganan itu terkait indikasi korupsi dana Covid-19, dana bansos, dan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Tetapi, timpal Novel, konsentrasi dirinya dan 56 rekannya yang dipecat karena dinilai tidak lolos TWK bukan hanya di situ. Meskipun apa yang disampaikan Kapolri sekaligus mengklarifikasi bahwa 57 pegawai KPK tak lolos TWK bukanlah orang yang bersalah.
“Sebagaimana kita tahu Ombudsman dan Komnas HAM bahwa proses-proses itu manipulasi ilegal melawan hukum dan itu dapat, bisa diukur dengan baik. Apalagi diisukan masalahnya adalah penyingkiran dan membuat stigma dan itu kata orang Jawa kebangetan,” ujar Novel.
Baca Juga: Hasil Penilaian TWK 57 Mantan Pegawai KPK “Merah”, Polri: Kita Lihat Masa Depan Saja
Novel dan reka-rekannya ingin temuan Omnibus dan Komnas HAM tersebut direspon terebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo. Sebenarnya bagaimana sikap pemerintah menanggapi penyingkiran 57 pegawai itu dari KPK.
“Karena saya dan kawan-kawan berjuang dengan tulus untuk negara dan telah banyak prestasi, bukan orang bermasalah sebagai mana banyak pimpinan KPK banyak yang bersalah.”
Dalam keterangannya, Novel lebih lanjut mengaku heran kenapa Pimpinan KPK begitu benci dengan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sehingga mampu memperlakukan dengan sewenang-wenang ditambah lagi dengan membuat stigma buruk.
“Ini kan kelewatan, mengeluarkan saja sudah bermasalah apalagi distigma,” ujarnya.
Seperti diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah diberhentikan terhitung Kamis, 30 September 2021.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya dalam sebuah kesempatan mengungkapkan telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi terkait 57 pegawai KPK yang tak lolos KPK.
Dalam usulannya, Jenderal Sigit mengatakan akan menjadikan 57 pegawai KPK yang diberhentikan sebagai ASN Polri. Merespons usulan Kapolri, Presiden Jokowi menyambut positif.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Kami Sudah Perjuangkan Pegawai Tak Lulus TWK
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV