> >

Ini Pertimbangan Pemerintah Ajukan Banding Terkait Vonis Bersalah Gugatan Polusi Udara Jakarta

Hukum | 1 Oktober 2021, 17:22 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pihak tergugat mengajukan banding atas vonis bersalah gugatan polusi udara di DKI Jakarta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KLHK selaku pihak tergugat dua menjelaskan empat pertimbangan KLHK dalam pengajuan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang menjatuhkan vonis bersalah atas gugatan warga negara mengenai polusi udara di DKI Jakarta.

Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad menjelaskan, pertimbangan pertama perlu penjelasan lebih lanjut mengenai posisi pemerintah serta yang telah dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan Banding terhadap Putusan Soal Polusi Udara di Jakarta, Para Penggugat Kecewa

Pertimbangan kedua yakni upaya banding merupakan mekanisme yang tersedia dan disediakan untuk menjelaskan lebih jauh seperti apa posisi pemerintah dalam kaitannya dengan polusi udara ini.

Ketiga, upaya banding merupakan bagian dari proses public education untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan ideal dan belum dicapai yang bisa berkembangan kepada disparitas metodologi.

Metodologi yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan pemerintah berupa perubahan baku mutu emisi udara melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Ilyas, aturan itu belum menjadi pertimbangan dalam putusan.

Baca Juga: Perjalanan 2 Tahun Gugatan Polusi Udara di Jakarta hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah

Pertimbangan terakhir adalah masing-masing tergugat dapat melakukan banding, KLHK sebagai pihak tergugat dua juga dapat mengajukan banding atas vonis bersalah PN Jakpus.

"KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam keputusan pengadilan. Namun, beberapa hal perlu dijelaskan lebih lanjut," ujar Ilyas, Jumat (1/10/2021). Dikutip dari Kompas.com. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU