> >

MUI Bolehkan Rapatkan Saf Ketika Salat, Satgas Covid Ingatkan agar Taat Prokes

Agama | 1 Oktober 2021, 09:45 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk senantiasa taat protokol kesehatan. Wiku juga mengingatkan, kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan berjamaah harus terus tetap mengikuti aturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

"Prinsipnya, level satu dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Walau begitu, bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita," ujar dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (30/9/2021) seperti dikutip Antara.

Hal ini terkait dengan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang  memperbolehkan umat Islam untuk merapatkan Saf (barisan) saat beribadah. Pembolehan itu, menurut MUI, beberapa wilayah yang virus Covid-19 sudah menurun atau di wilayah PPKM Level 1 dan zona hijau.

Meski begitu, menurut MUI, para jamaah ini ketika ibadah harus tetap pakai masker.

Baca Juga: Ketua MUI Bolehkan Jemaah Salat untuk Kembali Merapatkan Saf

Terkait pembolehan itu, Wiku juga mengemukakan, berdasarkan analisis  ada 26 kabupaten kota di luar pulau Jawa-Bali yang telah memasuki level satu adalah Kabupaten Lampung.

Lalu, ada penambahan wilayah di Jawa-Bali yang masuk level 1, yaitu Kabupaten Blitar di Jawa Timur. Wiku juga mengatakan, sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah  tetap memakai indikator yang disepakati.

Pemerintah juga masih menunggu dari kementerian Agama terkait perincian pembolehan ibadah di rumah ibadah dan pengaturan lainnya sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

"Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian lembaga," kata Wiku.

Pada Kamis kemarin (30/9), KH Cholil Navis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat cuit di akun twitter pribadinya @cholilnavis terkait pembolehan ini dan cukup ramai diperbincangkan netizen.

Silakan rapatkan shaftnya tapi memakai masker dan jaga protokel kesehatan, khususnya di daerah level 1. Sebab, dalam fatwa MUI, sudah dijelaskan perubahan cara ibadah tergantung situasi Covid-19 setempat,” katanya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU