> >

Satgas Covid-19 Imbau Saf Salat Berjemaah Tetap Patuh Prokes, Meski di Wilayah PPKM Level 1

Agama | 30 September 2021, 20:36 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Sumber: Dok. Humas BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau pelaksanaan ibadah salat berjemaah di rumah ibadah tetap mengacu pada protokol kesehatan (Prokes). 

Imbauan tersebut, kata Wiku berlaku bagi semua masyarakat, termasuk yang berada di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan umat Muslim yang berada di wilayah PPKM Level 1 untuk merapatkan safnya saat beribadah.

"Prinsipnya, assesment dalam leveling zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian terbaik dalam penilaian berbagai indikator. Walau demikian, bukan berarti kita bisa lalai pada situasi," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (30/9/2021).

Wiku menuturkan pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah harus tetap memperhatikan pembatasan kapasitas jemaah. 

Kemudian juga penerapan prokes seperti memakai masker hingga menjaga jarak satu sama lain.

"Menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah,” ujarnya.

"Bila ada perubahan pedoman ibadah secara rinci akan disampaikan Kementerian Agama yang sebelumnya melalui kesepakatan kementerian/lembaga," ungkap Wiku.

Baca Juga: Ketua MUI Bolehkan Jemaah Salat untuk Kembali Merapatkan Saf

Sebagai informasi, saat ini berdasarkan analisis 26 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang telah memasuki wilayah PPKM level satu adalah Kabupaten Lampung, Lampung. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU