Usai Dipecat, Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dirikan IM57+ Institute
Peristiwa | 30 September 2021, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute), Kamis (30/9/2021).
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut IM57+ Institute ini dibentuk sebagai wadah persatuan bagi para pegawai yang diberhentikan oleh lembaga Antikorupsi karena tak lulus TWK.
Keberadaan institut tersebut, kata dia, juga digunakan untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"57 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM57+ Institute yang demikian ke depannya kita akan menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata Praswad di gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).
Meski 57 pegawai yang tak lulus TWK ini telah dipecat, namun Praswad memastikan pemberantasan korupsi akan tetap mereka lakukan, walaupun harus dilakukan di luar KPK.
Praswad menambahkan kedepannya, lembaga tersebut akan bergerak bersama koalisi masyarakat sipil dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Kami berhutang kepada rakyat Indonesia, hari ini saya sampaikan. Bukan rakyat berhutang kepada kami, tapi kami yang berhutang kepada rakyat Indonesia. Untuk mengembalikan seluruh ilmu, seluruh pengetahuan, seluruh skill yang kami dapatkan selama 15 tahun, 20 tahun di KPK," tegasnya.
Baca Juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai
Untuk diketahui, IM57+ Institute dipimpin oleh lima dewan eksekutif.
Mereka adalah Hery Muryanto, Sujanarko, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, dan Chandra SR.
Selain dewan eksekutif, Institut tersebut juga memiliki Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior.
Lalu ada Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.
Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada hari ini.
Adapun pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK ini karena mereka dinyatakan tidak lulus TWK.
Diketahui, sebelum hari H pemecatan pegawai KPK ada tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN di lingkungan Polri.
Baca Juga: Mabes Polri Koordinasi ke BKN Rancang Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV