> >

Formula E Disebut Pemborosan, Pemprov DKI Sindir Asian Games 2018 hingga MotoGP Mandalika

Politik | 30 September 2021, 00:35 WIB
Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menjawab pernyataan bernada miring mengenai ajang penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Ibu Kota.

Diketahui, banyak kalangan menilai penyelenggaraan Formula E merupakan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Saat Anies Bungkam Pilih Salaman dengan Erick Thohir, Ditanya Soal Interpelasi Formula E

Melalui keterangan resminya, Pemprov DKI memberikan pernyataan berdasarkan dokumen yang di unggah dalam website PPID oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta.

Mengenai adanya isu bahwa ajang Formula E merupakan pemborosan APBD, Pemprov DKI menyatakan hampir semua acara atau event dunia membutuhkan dana dari pemerintah.

"Hampir semua event dunia (Asian games, olimpiade, formula 1, motoGP, Formula E) membutuhkan dana dari pemerintah; termasuk Asian Games 2018 dan Moto GP Mandalika Maret 2022," tulis pernyataan Pemprov DKI yang dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Pemprov DKI menilai penyelenggaraan Asian Games 2018, MotoGP Mandalika Maret 2022, dan Formula E Juni 2022 bukan pemborosan APBN/APBD.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tegaskan Tidak Ada Perda Soal Formula E, Sepenuhnya Ambisi Anies

"Karena memberikan manfaat ekonomi dan reputasi yang luar biasa bagi Indonesia," tulis pernyataan Pemprov DKI.

Dari segi ekonomi, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Formula E dapat memberikan stimulus ekonomi dan multiplier efek.

Sedangkan manfaat reputasi, citra Indonesia dan Jakarta akan semakin baik di mata dunia, sehingga bisa menstimulus turisme dan investasi.

Lebih lanjut, Pemprov DKI menjawab soal adanya isu mengenai ajang Formula E yang dilaksanakan lima tahun berturut-turut justru dapat mengalami kerugian.

Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Bayar Commitment fee Formula E Rp 2,3 Triliun

Dalam keterangan resmi tersebut, Pemprov DKI menyatakan justru akan merugikan jika Formula E hanya dilaksanakan sekali.

"Karena biaya infrastruktur balapan yang merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar menjadi tidak termanfaatkan beberapa kali," tulisnya.

Pemprov DKI menyatakan akibat pandemi, telah dilakukan review ulang atas semua kerja sama Formula E di semua kota.

Hasil kesepakatan baru antara Jakpro dengan FEO yakni periode pelaksanaan Formula E disesuaikan selama 3 tahun yaitu pada 2022, 2023, dan 2024.

Baca Juga: Usai Rapat Paripurna Kandas, Pemprov DKI Rilis Fakta-fakta Penyelenggaraan Formula E

"Tiga tahun merupakan waktu yang tepat untuk memaksimalkan manfaat dan dampak ekonomi," tulisnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI menegaskan tidak ada dana yang bersumber dari APBD untuk penyelenggaraan ajang Formula E selama beberapa tahun ke depan.

Hal tersebut untuk menjawab isu yang menyebut komitmen fee ajang tersebut mencapai Rp2,3 Triliun dan biaya pelaksnaaan Rp4,4 triliun.

Menurut Pemprov DKI, faktanya komitmen fee Formula E hanya sebesar Ro 560 miliar. Nilai tersebut bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan sampai 2024.

Baca Juga: Tak Dihadiri Anies dan 7 Fraksi, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tetap Dilanjutkan

"Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E, baik untuk 2022, 2023 dan 2024," tulisnya.

"Biaya pelaksanaan per tahun sekitar Rp150 miliar, tidak dibayar oleh APBD tapi akan bersumber dari sponsorship yang akan dilakukan oleh Jakpro."

Dengan demikian, pembiayaan Formula E yang berasal dari APBD 2019 sudah dibayarkan 2 tahun yang lalu. Pembayaran dilakukan sebelum ada pandemi atau tahun 2020.

"Tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan dari APBD baik untuk komitmen fee maupun biaya penyelenggaraan ke depan," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Rapat Paripurna Soal Interpelasi Formula E Digelar, 7 dari 9 Fraksi DPRD DKI Tak Hadir

Pemprov DKI Jakarta menambahkan bahwa kegiatan Formula E telah ditetapkan dalam rapat paripurna Paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulisnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU