Langkah Kapolri yang Terkesan Wakili Presiden dalam Nasib 56 Pegawai KPK Justru Memperumit Situasi
Berita utama | 30 September 2021, 05:00 WIB“Aturan itu menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS,” ucap Kurnia.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ide Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK sebagai Sikap Presiden
“Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK.”
Kurnia menuturkan, jika PP 17/2020 menjadi dasar sepatutnya Presiden Jokowi menegur dan mengevaluasi Pimpinan KPK karena telah membuat gaduh serta meresahkan masyarakat atas tindakannya dalam penyelenggaraan TWK.
“Hal ini dibenarkan secara peraturan perundang-undangan. Sebab, Presiden merupakan atasan langsung dari KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan dituangkan dalam perubahan UU KPK,” ujar Kurnia.
“Sederhananya, jika Presiden mengangkat 56 pegawai ASN tanpa diikuti evaluasi atas kinerja Pimpinan KPK, maka patut diduga pihak eksekutif juga berada pada posisi yang sama dengan Firli Bahuri dan komisioner lainnya.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV