> >

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana

Hukum | 29 September 2021, 19:41 WIB
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Baca Juga: Jenazah Ricardo, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulangkan ke Portugal

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kelalaian yang dimaksud salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Baca Juga: Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU