Ketua DPRD DKI Tegaskan Tidak Ada Perda Soal Formula E, Sepenuhnya Ambisi Anies
Politik | 29 September 2021, 19:53 WIBPada dokumen tersebut, Pemprov DKI mengatakan bahwa kegiatan Formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019.
"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen, tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Usai Rapat Paripurna Kandas, Pemprov DKI Rilis Fakta-fakta Penyelenggaraan Formula E
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV