> >

Ketua DPRD DKI Tegaskan Tidak Ada Perda Soal Formula E, Sepenuhnya Ambisi Anies

Politik | 29 September 2021, 19:53 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Pada dokumen tersebut, Pemprov DKI mengatakan bahwa kegiatan Formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen, tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021). 

Baca Juga: Usai Rapat Paripurna Kandas, Pemprov DKI Rilis Fakta-fakta Penyelenggaraan Formula E

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU