> >

Pemprov DKI Bantah Bayar Commitment fee Formula E Rp 2,3 Triliun

Peristiwa | 29 September 2021, 17:19 WIB
Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)

Selain itu, Pemprov DKI juga menekankan bahwa kegiatan Formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulis dokumen tersebut. 

Baca Juga: Diadukan 7 Fraksi Penolak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan BK



 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU