Kepala Bappenas Ungkap Pembangunan Sudah Dimulai Saat Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR
Berita utama | 29 September 2021, 15:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah telah memulai pembangunan infrastruktur di sekitar Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan Suharso Monoarfa dalam keterangannya saat menyerahkan Surat Presiden (surpres) untuk Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR, Rabu (29/9/2021).
“Dan hari ini, kami sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik, di seputar Kalimantan Timur yang untuk menunjang Ibu Kota Negara yang akan datang,” ujar Suharso.
Kemudian, kata Suharso, untuk pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke Ketua DPR, Ada 34 Pasal dan 9 BAB
“Pembangunan ibu kota negara ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 4 tahun, 3 tahun, atau 2 tahun, tetapi kita lakukan secara bertahap,” tegas Suharso.
Sebagai informasi, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno hari ini menyerahkan surat presiden untuk rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam keterangannya, Suharso Monoarfa mengungkapkan Rancangan UU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB.
“Undang-undang ini (Ibu Kota Negara) terdiri dari 34 pasal, 9 BAB, dan telah di susun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang sebagaimana dimuat dalam naskah akademik,” kata Suharso Monoarfa.
“Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR.”
Baca Juga: Jubir Presiden: Butuh Dukungan Partai di Parlemen untuk Pindahkan Ibu Kota Negara
Suharso lebih lanjut menuturkan isi dalam Rancangan UU IKN antara lain menyangkut visi dari Ibu Kota Negara. Kemudian, sambung Suharso, dalam Rancangan UU IKN juga terdapat bentuk pengorganisasian, pengelolaan, tahap-tahap pembangunan, pemindahan, hingga pembiayaan Ibu Kota Negara.
“Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk mengorganiasasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” ujarnya.
Nantinya, kata Suharso, jika Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara dapat diundangkan di DPR maka langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia termasuk master plan.
“Dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sebagaimana disusun di dalam perencanaan master plan itu,” kata Suharso.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV