Kejati Jabar Tahan Eks Kacab PT Berdikari Insurance yang Diduga Rugikan Negara Rp2,8 M
Hukum | 29 September 2021, 13:54 WIBBaca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp2,8 miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871.000.000, tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391.000.000.”
Selanjutnya, kata Leonard, sisa uang dari Rp2,8 miliar yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk tersangka MT. MT mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp 260 juta dan tersangka RDC mendapat bagian Rp222 juta.
“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Leonard.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV