Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Hukum | 29 September 2021, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, bertambah tiga orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Yusri dalam keterangannya Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial JMN (narapidana), PBB (pegawai Lapas), dan RS (bagian umum Lapas Kelas I Tangerang).
"JMN yang merupakan warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel di sana. Karena dia bukan ahli di bidangnya," ujar Yusri.
Sementara tersangka kedua yakni RS, Yusri menyebut yang memberikan perintah kepada JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.
Baca Juga: Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
"Tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS," katanya mengungkapkan.
Dengan penetapan tersanagka pada JMN, PBB, dan RS, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang,
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV