Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Hukum | 29 September 2021, 09:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Andi menambahkan, lima orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Andi yang dikutip dari ANTARA, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa ke lima tersangka ini merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Kelima tersangka tersebut yakni NB narapidana kasus suap, DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen," ujarnya.
Dia berujar kelima tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Merujuk pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece untuk Menetapkan Tersangka
Seperti diketahui, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara