Survei Sebut Tingkat Kepercayaan Publik terhadap DPR Rendah, MKD Beri Tanggapan Seperti Ini
Politik | 28 September 2021, 21:34 WIBPada awalnya, regulasi tersebut dikecam oleh banyak pihak karena dianggap dapat meloloskan pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19.
Namun, kata Habiburokhman, ada kasus tindak pidana korupsi terkait anggaran penanganan Covid-19 yang tetap diadili.
"Seperti kasus Pak Juliari (mantan Menteri Sosial) dan kemudian berbagai (kasus pidana korupsi anggaran Covid-19) di daerah juga tetap diproses secara hukum," ungkap Habiburokhman.
"Faktanya sekarang pemerintah lebih mudah bergerak dan dengan kemudahan di perppu itu merespons penyelesaian pandemi," sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman pun mengklaim, DPR sebagai lembaga negara yang tidak pernah mengkriminalisasi setiap bentuk kritik yang diterimanya.
"Tidak pernah ada orang yang mengkritik DPR lalu mendapat masalah hukum. Orang bebas berekpresi dan justru lebih jujur ketika menyoal DPR, menyampaikan ketidaksukaan atau ketidakpuasan mereka," tutur Habiburokhman.
Baca Juga: Besok, Golkar Siap Serahkan Nama Pengganti Azis Syamsuddin di DPR RI Langsung Kepada Puan
Lepas dari semua yang telah disampaikannya, Habiburokhman tetap mengapresiasi lembaga survei yang telah merekam tingkat kepercayaan publik terhadap DPR.
Bagi Habiburokhman, hasil survei tersebut akan menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi DPR agar kinerja ke depannya dapat lebih baik.
Sebelumnya, hasil survei dari Indikator Politik Indonesia menunjukan, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya sebesar 50 persen.
Sementara itu, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik juga terpantau rendah, yakni sebesar 48 persen.
Sedangkan, DPD mendapat tingkat kepercayaan publik sebanyak 52 persen, MPR 57 persen, kejaksaan 61 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 65 persen.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com