> >

Disebut Parlemen Jalanan, Fraksi Gerindra: Parlemen Jalanan Itu yang Langgar Aturan

Politik | 28 September 2021, 18:06 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang dipanggil menjadi saksi oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: 7 Fraksi Penolak Interpelasi Resmi Laporkan Ketua DPRD DK ke Badan Kehormatan

Diketahui, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E hari ini ditunda karena tidak mencapai kuorum atau jumlah anggota Dewan minimal yang harus hadir yakni sebanyak 53 anggota. 

Pada rapat tadi hanya 32 anggota dari PDI Perjuangan dan PSI yang hadir, 15 anggota dari PDI Perjuangan dan 7 dari PSI. 

Tujuh fraksi lainnya melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan karena pengadaan rapat paripurna hari ini dianggap melanggar proses administrasi. 

Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PKB-PPP.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa. 

Baca Juga: Cuma Dihadiri PDIP-PSI, Paripurna Interpelasi Anies Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU