KPU soal Usulan Pemerintah Pemilu 15 Mei 2024: Kami Simulasi dan Putuskan 6 Oktober 2021
Rumah pemilu | 28 September 2021, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan simulasi usulan pemerintah bahwa 15 Mei 2024 menjadi waktu pemungutan suara untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
“KPU akan melaksanakan simulasi terhadap usulan pemerintah tersebut. KPU akan mencoba melihat usulan pemerintah itu apakah memungkinkan atau tidak, tentu saja ini akan diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat 6 Oktober nanti,” kata Ilham Saputra.
Dalam keterangannya, Ilham mengatakan KPU akan menyiapkan segala kemungkinan yang ada untuk dapat menggelar pemilu 2024.
Termasuk, katanya, menyikapi usulan pemerintah soal pemilu dilakukan 15 Mei 2024 dalam perspektif dan peraturan undang undangan.
“Karena KPU bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan, dan pertama kali dalam sejarah pelaksanaan pemilu kita, dimana pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingin Pemilu 2024 Dilaksanakan Mei, Wakil Ketua Komisi II Meradang
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri menggelar rapat finalisasi terkait Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024.
Dalam rapat tersebut diputuskan, pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV