Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tetap Dilanjutkan
Peristiwa | 28 September 2021, 12:01 WIB"Karena itu rapat paripurna sudah sah dan legal untuk dilanjutkan," kata Wa Ode.
Prasetio kemudian mempersilakan kepada kedua fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna.
"Kami persilakan kepada pengusul hak interpelasi untuk sampaikan apa yang disampaikan," kata Prasetio.
Diketahui, untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.
Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pada Agustus 2021. Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV